Cek Real Count Hasil Pilkada 2020, Masuk Web https://pilkada2020.kpu.go.id
Seperti diketahui 270 daerah menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 lalu dengan rincian 9 pemilihan gubernur, 37 daerah pemilihan wali kota, dan 224 pemilihan bupati.
Pemenang Pilkada 2020 versi quick count sejumlah lembaga survei telah diketahui beberapa jam setelah TPS ditutup pukul 13.00 waktu setempat. KPU mengingatkan penetapan hasil resmi pemenang tetap berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Real count hasil Pilkada 2020 ini sudah dapat dipantau melalui Info Pemilu di situs web resmi KPU.
Berikut cara cek real count Pilkada 2020 dengan masuk web https://pilkada2020.kpu.go.id
1. Masukkan link https://pilkada2020.kpu.go.id pada browser Anda.
2. Akan muncul peta Indonesia dan hasil penghitungan suara sementara untuk 9 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur.
3. Hasil penghitungan di suatu wilayah dapat dilihat dengan memilih menu jenis pemilihan dan wilayah yang ingin ditampilkan dengan klik "Tampilkan Filter". Kemudian klik "Pemilihan Gubernur" atau "Pemilihan Bupati/Walikota".
4. Misalnya yang diklik "Pemilihan Gubernur", isi kolom "Pilih Provinsi" dengan provinsi yang ingin Anda ketahui hasil penghitungan suaranya.
5.Anda bisa memilih apakah ingin mengetahui "Hitung Suara", "Rekapitulasi", atau "Penetapan", pilih salah satunya. Untuk saat ini baru pilihan "Hitung Suara" yang telah memiliki konten.
6. Anda dapat melihat real count hasil Pilkada 2020 sementara berikut suara didapatkan masing-masing pasangan calon.
7. Anda juga bisa mengetahui suara yang didapatkan paslon sampai tingkatan TPS.
Cara serupa jika Anda ingin cek real count hasil Pilkada 2020 untuk tingkatan Kabupaten/Kota di https://pilkada2020.kpu.go.id. Tinggal klik "Pemilihan Bupati/Walikota" pada filter.
KPU memberi disclaimer pada real count Pilkada 2020 yang ditampilkan di https://pilkada2020.kpu.go.id
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Silakan mengecek real count Pilkada 2020 lewat https://pilkada2020.kpu.go.id. Namun, hasil resminya akan ditetapkan melalui rapat pleno KPU.
Belum ada Komentar untuk "Cek Real Count Hasil Pilkada 2020, Masuk Web https://pilkada2020.kpu.go.id"
Komentar baru tidak diizinkan.